Hakim Tipikor Medan Perberat Hukuman Mantan Bendahara RSUD Kabanjahe jadi 6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa siang (4/4/2023), di Cakra 2 akhirnya memperberat hukuman mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting.

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa siang (4/4/2023), di Cakra 2 akhirnya memperberat hukuman mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting.

Terdakwa yang semula dituntut 5 tahun penjara diperberat menjadi 6 tahun. Selain itu, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menghukum terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Karo. Eron Ginting diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni pegawai negeri tanpa hak dan melawan hukum menggelapkan keuangan negara dalam perkara ‘a quo’, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2018.

Terdakwa berdasarkan rekening koran telah mengeluarkan dana BLUD RSUD Kabanjahe sebesar Rp7.932.140.125. Namun hingga jabatannya berakhir, tidak mampu mempertanggung jawabkan dana operasional kepada sejumlah pihak ketiga.

Sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan selisih Rp2.607.711.826 diyakini sebagai kerugian keuangan negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak teliti mengelola uang negara dan berbelit-belit di persidangan. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” urai Cipto didampingi hakim anggota Sarma Siregar dan Dr Edwar.

Uang Pengganti

Oleh karenanya, pria dikaruniai dua anak itu dihukum pidana rambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.607.711.826.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, Eron Ginting dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan serta membayar UP Rp2.607.711.826 subsidair 1 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan yang baru dibacakan atau banding.

Usai persidangan, tim PH terdakwa, Roy Sinaga dan Nasib P Marbun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Kita akan konsultasi dulu dengan klien kami,” kata Roy Sinaga.

Direktur RSUD

Pada persidangan, Senin petang (27/3/2023) lalu, Eron Ginting lewat layar monitor video teleconference (vicon) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi sebagai terdakwa.

Dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ terdakwa memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. “Mohon bebaskan Saya Pak Hakim. Saya menyesal atas keteledoran saya menuruti perintah Pak Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit (dr Arjuna Wijaya). Bagaimana bisa terjadi ketekoran kas rumah sakit oleh hanya seorang bawah dengan pangkat Golongan IIA? Semua yang saya lakukan untuk Rumah Sakit Kabanjahe Pak Hakim. Saya malah terlilit utang sampai sekarang belum bisa bayar,” urainya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment